02 April 2009

KTP Wajib Bagi Semua Warga yang telah 17 th dan telah Menikah

Terkadang masih banyak anggapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak banyk manfaatnya. Anggapan ini mungkin ini bagi mereka yang kesehariannya beraktivitas dari rumah ke ladang saja. Padahal semua sendi kehidupan masyarakat secara administrasi didasarkan pada kartu ini. Mau ke Bank, mau perjanjian, mau urusan apapun, pasti dibutuhkan KTP.

Biaya tidaklah mahal, prosedur memang harus ditempuh melalui RT dan RW. Ini untuk menunjukkan eksistensi kebenaran data mereka supaya akurat. Jangan sampai baru ada kebutuhan yang mendesak baru akan membuat KTP.

Siapa yang Wajib KTP? Yaitu warga masyarakat yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. SIlahkan bagi anda yang masuk dalam kategori tersebut dan belum ber-KTP segera saja buat. Hubungi RT setempat.

Tidak ada komentar: