16 Januari 2012

8 DESA TERKENA PENALTI ADD

KERTEK - Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2012 di Kecamatan Kertek masih menyisakan masalah, tercatat sebanyak 8 Desa terkena sanksi berupa pemotongan sebesar 5% untuk Alokasi Dana Desa tahap selanjutnya. Hal tersebut terungkap dalam rapat evaluasi Alokasi Dana Desa yang diadakan pada hari Senin(16/1) di aula Kecamatan Kertek.


Sanksi tersebut terkait dengan keterlambatan desa dalam menyusun Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa Tahap II pada tahun 2012 lalu,"Pengenaan sanksi tersebut berdasarkan Perbup Nomor 49 Tahun 2010 yang memberikan tenggat waktu penyelesaian adminstrasi ADD sampai dengan tanggal 10 Januari 2012 lalu, namun sampai dengan saat ini kedelapan desa tersebut belum menyerahkan SPJ-nya,"tutur Kasi Pemerintahan Kecamatan Kertek, Tukirman. 


Pihak kecamatan mengaku telah melaksanakan monitoring secara periodik untuk memantau pelaksanaan ADD di tiap desa, baik pada administrasinya maupun pada pelaksanaan di lapangan,"kami telah melakukan pembinaan secara intensif di tiap desa penerima ADD, bahkan pada tanggal 10 Januari lalu kami memberikan kesempatan sampai dengan pukul 5 sore kepada desa untuk menyerahkan SPJ,"imbuh  Tukirman.


Keterlambatan tersebut dibenarkan oleh Kasubbid Pengelolaan Aset Desa, BPMD Kabupaten Wonosobo, Erna Yuniawati, AP, " Memang benar ada 8 desa di Kecamatan Kertek yang belum menyerahkan SPJ ADD tahap II tahun 2012, dan sesuai dengan aturan, kedelapan desa tersebut otomatis terkena sanksi berupa penalti sebesar 5 %."


Kedelapan desa yang terkena penalti ADD tersebut ialah Kapencar, Purbosono, Suberdalem, Tlogomulyo, Banjar, Bejiarum, Sindupaten, dan Damarkasiyan.


Jumlah desa yang terkena penalti pada tahun ini bertambah apabila dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2011 tercatat hanya terdapat 2 Desa yang terkena penalti.


Sementara itu Camat Kertek, Prayitno, mengatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya agar kedelapan desa tersebut bisa menyelesaikan SPJ-nya walaupun telah terkena sanksi,"Walaupun desa-desa tersebut telah terkena penalti, namun SPJ tersebut harus tetap diselesaikan mengingat dana tersebut berasal dari APBD sehingga harus jelas pertanggungjawabannya."